Pengertian FCL dan LCL

Pengertian FCL dan LCL

Dalam dunia kargo, pasti kalian pernah mendengar dua istilah ini, yaitu FCL dan LCL. Tapi, sebenarnya apa itu FCL dan LCL?

Untuk itu, pada artikel berikut akan dibahas secara singkat pengertian dari FCL dan LCL.

APA ITU FCL

FCL merupakan singkatan dari Full Container Load, yang berarti kamu memiliki satu kontainer yang isinya adalah barang-barang milik kamu saja.

  • Kelebihan dari FCL adalah barang-barang milik kamu akan lebih terjaga, karena tidak tercampur dengan barang milik orang lain. Disisi lain, biasanya proses FCL lebih cepat, karena tidak perlu menunggu muatan kontainer diisi penuh.
  • Kekurangannya, ongkos kirim FCL tidak dihitung per kubikasi, melainkan dihitung per container, dimana biaya yang dikeluarkan lebih tinggi. Walaupun begitu, karena berat dan banyak barang tidak mempengaruhi biaya pengiriman, maka akan lebih efektif jika kamu menggunakan FCL untuk barang dalam jumlah banyak.

 

Baca Juga: 10 Barang yang Paling Banyak di Impor di 2020

 

APA ITU LCL

LCL merupakan singkatan dari Less than Container Load, yang memiliki arti bahwa jumlah barang-barang milik kamu tidak sampai (sebanyak) satu kontainer, maka dari itu untuk memaksimalkan muatan, kontainer juga akan diisi oleh barang milik customer lain.

  • Kelebihan dari LCL adalah biaya pengiriman dihitung per kubikasi, sehingga biaya pengiriman lebih ringan.
  • Kekurangannya, harus menunggu kontainer diisi penuh dahulu agar barang bisa diproses kirim, dan karena itu barang ada risiko tertukar dengan customer lain apabila tidak ada code marking.

Namun kamu tidak perlu khawatir dengan permasalahan diatas, karena Top Kargo Utama sudah berpengalaman selama puluhan tahun, sehingga proses kami lebih aman dan terkontrol.

Jika ada pertanyaan atau minat untuk impor barang dari seluruh dunia ke Indonesia, bisa hubungi kami disini!

 

~Semoga Kita Semua Diberikan Rezeki yang Berlimpah atas Usaha Keras yang Telah Kita Kerjakan~

  • On 08 March 2021